Banten
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten Periode 2019-2023 Resmi DIlantik
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Sos., M.AP melantik Lima anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten Periode 2019-2023 di Gedung Pendopo Gubernur, Jalan Syech Nawawi Al-Bantani Kota Serang, Senin, (30/12/2019.
Lima Anggota KI Banten diantaranya, Hilman, Lutfi, Nana Subana, Toni Anwar Mahmud dan Heri Wahidin di lantik berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor : 491.05/Kep.348-Huk/2019 tanggal 30 Desember 2019 tentang Penetapan Komisi Informasi Provinsi Banten Periode 2019-2023. Keputusan Gubernur tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Nomor: 162.6/1314/DPRD tertanggal 12 Desember 2019 perihal Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten masa Bhakti 2019-2023.
Andika dalam sambutannya mengatakan bahwa dengan semangat transparansi juga merupakan bagian dari visi misi Provinsi Banten.
“Bahwa visi misi Provinsi Banten juga memiliki semangat keterbukaan informasi publik dan memberikan pelayanan informasi dengan baik kepada masyarakat,” ujarnya.
Wagub mengatakan, dengan adanya sistem pelayanan publik melalui tekhnologi informasi dapat berdampak positif bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam kebijakan publik.
Wagub berharap bahwa anggota KI Banten dapat mendorong keterbukaan informasi dan dapat meningkatkan percepatan pembangunan di wilayah pemerintah Provinsi Banten.
“Saya berharap anggota KI Banten yang baru disumpah ini dapat meningkatkan pembangunan khususnya wilayah Banten dan dapat menjalankan visi misi pemerintah sesuai dengan harapan masyarakat,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wagub juga mengucapkan selamat atas dilantik Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten Periode 2019-2023. Wagub berharap Komisi Informasi yang baru saja dilantik dapat memberikan warna bagi keterbukaan informasi di Provinsi Banten. Gubernur yakin, keterbukaan informasi dapat mendorong percepatan pembangunan.