Hukum

Korlantas Polri Permudah Pemohon Layanan Perpanjang SIM

Tuntutan masyarakat di era revolusi industri 4.0 yang sekarang meningkat menjadi 5.0 yaitu mendapatkan pelayanan cepat, mudah dan bisa diakses melalui gadget atau smartphone. Menjawab tuntutan itu, Korlantas Polri meluncurkan sejumlah program terobosan.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes. Pol. Trijulianto Djati Utomo mengatakan program ini diinisiasi oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada saat menjabat dengan mempersiapkan program prioritas Kapolri.

“Termasuk pada saat kita sedang mengalami pandemi covid 19 yang sedang parahnya. Itu latar belakangnya kenapa kita menyiapkan layanan yang lebih mudah cepat, bisa dimana saja, kapan saja dan bisa di akses masyarakat lebih mempermudah, transparan itu yang kita lakukan,” jelas Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri bersama RRI Pro 1 Jakarta, Kamis(14/7/22).

Kombes. Pol. Trijulianto Djati Utomo menambahkan, program ini sudah terlaksana di kantor Satpas, Gerai SIM, Layanan SIM keliling di seluruh Provinsi, Kota maupun Kabupaten. Untuk yang online telah disiapkan dengan aplikasi SIM Nasional Presisi. Seluruh pelayanan untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C.

Advertisement

“Untuk SIM Internasional dengan website, kita sudah online lebih dulu dibandingkan SIM Nasional Presisi, tahun 2020 sudah online untuk layanan SIM Internasional. Jadi masyarakat tidak harus datang ke Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, tapi bisa lewat gadget masing-masing mereka mendaftar. Linknya siminternasional.korlantas.polri.go.id kemudian mereka bisa memasukan persyaratan-persyaratan dan bisa di proses,” jelas Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version