Kota Tangerang

Kota Tangerang Kembali ke Zona Merah, Hotel dan Puskesmas Dijadikan Tempat Isolasi Covid-19 

Kota Tangerang kembali ke dalam status zona merah penyebaran Covid-19 membuat pemkot setempat kembali membuka Rumah Isolasi Terkonsentrasi (RIT) bagi pasien dengan status Konfirmasi Tanpa Gejala (KTG).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspadewi mengaku telah menyiapkan RIT tambahan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus positif Covid-19 di wilayah Kota Tangerang.

“Kami siapkan RIT tambahan dengan kapasitas 82 tempat tidur yang berlokasi di Hotel Siti, Kelurahan Pabuaran Tumpeng, Karawaci,” katanya, Jum’at (11/12/2020).

Liza juga menjelaskan selain Hotel Siti, RIT terdahulu yang sebelumnya dipergunakan sebagai fasilitas isolasi juga masih tetap beroperasi.

Advertisement

“Ada tiga puskesmas dan satu rumah perlindungan sosial juga masih beroperasi, jadi total tempat tidur untuk pasien KTG menjadi 262 tempat tidur,” kata Liza.

Tak hanya menyiapkan tempat, lanjut Liza pihaknya juga menyiapkan para tenaga medis untuk RIT yang disediakan tersebut.

“Kami juga menyiapkan tenaga medis, nutrisionis serta tenaga administrasi dengan total keseluruhan 30 orang untuk dapat mengakomodir seluruh RIT yang ada di Kota Tangerang,” jelas Liza.

Berdasarkan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 revisi ke-5, seluruh pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 akan menjalankan perawatan selama sepuluh hari terhitung mulai saat dilakukannya uji RT PCR Covid-19.

Advertisement

“Jadi kalau memang pasien KTG akan dimasukkan ke RIT, sementara yang menunjukan gejala sedang hingga berat akan dirujuk ke rumah sakit rujukan Covid-19,” tutupnya. (MPE/WT)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version