Hukum
KPK Kembali Periksa Dua Pejabat Dinas PUPR Kota Pasuruan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua pejabat Dinas PUPR Kota Pasuruan untuk dilakukan pemeriksaan. Dua pejabat tersebut yaitu Kepala Seksi Perencanaan dan Pengendalian Bidang Binamarga, Roni Abas dan Kepala Seksi Perencanaan dan Pengendalian Penataan Bangunan, Arif Brillianto.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan pemeriksaan dua pejabat tersebut hari ini. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ‘SET’ (Wali Kota Pasuruan Setiyono),” demikian kata Febri dalam keterangannya, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/12/2018)
Kedua pejabat tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan tahun anggaran 2018.
Wali Kota Pasuruan, Setiyono diduga menerima uang Rp115 juta dari Muhamad Baqir. Diduga sejak awal sudah ada kesepakatan bahwa Setiyono akan mendapatkan jatah 10 persen dari nilai proyek sebesar Rp2,2 miliar yang akan dikerjakan oleh Baqir.
Proyek tersebut merupakan proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan pusat layanan usaha terpadu pada dinas koperasi dan usaha mikro di Pemkot Pasuruan.