Hukum

KPK Panggil Sekjen DPR RI Sebagai Saksi Kasus Romahurmuziy

Kabartangsel.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi terkait kasus dugaan suap jabatan dengan tersangka Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin.

Untuk melengkapi penyidikannya, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik memanggil Sekjen DPR Indra Iskandar. Ketrangan Indra Iskandar diperlukan menyangkut tersangka Romahurmuziy yang juga anggota Komisi XI DPR. Ia dipanggil sebagai saksi kasus tersebut.

“Dipanggil sebagai saksi untuk RMY (Romahurmuziy),” kata Febri Diansyah kepada awak media, Kamis (4/4/2019).

Penangkapan Romahurmuziy oleh KPK. (Foto: Ilustrasi/ Kabartangsel.com/ FIF).

Tidak hanya Indra Iskandar saja, penyidik KPK juga memanggil Ari Haryanto, Afridul, dan Muhammad Basworo yang merupakan anggota Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama (Kemenag). Mereka juga dipanggil sebagai saksi.

Seperti diketahui, Romahurmuziy yang saat itu menjabat Ketua Umum PPP terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama dua rekannya Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin di sebuah hotel di Surabaya. Penangkapan itu diduga adanya indikasi makelar jabatan di Kemenag. (Gtg-03).

Advertisement

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version