Hukum

KPK Periksa Mantan Staf Eni Saragih Usai Penetapan Tersangka Dirut PLN

Kabartangsel.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan langsung memanggil saksi untuk tersangka Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir. Pemanggilan saksi itu dilakukan sehari setelah pengumuman penetapan tersangka.

“Saksi atas nama Tahta Maharaya dipanggil untuk tersangka SFB (Sofyan Basir),” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (24/4/2019).

Selain itu, Tahta diketahui merupakan mantan tenaga ahli DPR yang juga staf eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Tahta sebelumnya juga pernah bersaksi untuk tersangka lain yang telah diproses lebih dulu dalam kasus ini, yaitu Eni dan Idrus Marham.

Saat menjadi saksi di persidangan Idrus, Tahta sempat mengaku menerima USD 18 ribu dari Idrus untuk Eni.

Advertisement

Seperti diketahui, Sofyan ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga membantu Eni Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga Sofyan diimingi jatah yang sama dengan Eni dan Idrus yang lebih dulu diproses dalam kasus ini.

KPK menduga Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. KPK menyebut ada berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini. (FJR/BHR)

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version