Tangsel
KPK Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus ALKES Tangsel
Komisi Pemberantasan Korupsi menaikkan status penyelidikan pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Tangerang Selatan tahun anggaran 2012 ke tingkat penyidikan. Komisi menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut.
“Setelah melakukan gelar perkara, sejak Senin (11/11), penyelidikan pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012 dinaikkan ke tingkat penyidikan,” kata juru bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/11) sore
Tiga tersangka tersebut adalah TCW (Tubagus Chaeri Wardana), DP (Dadang Priatna) dari PT MAP (Mikindo Adiguna Pratama) dan MJ (Mamak Jamaksari) selaku pejabat pembuat komitmen, yaitu Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan (SDK dan Promkes) Tangerang Selatan (Tangsel).
“KPK menyangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP kepada ketiganya,” ungkap Johan.
Pasal tersebut adalah mengenai orang yang melawan hukum sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dengan menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
“Terkait penyidikan itu, tadi siang penyidik KPK melakukan penggeledahan, antara lain di RSUD kota Tangsel, Dinas Kesehatan Tangsel dan di kantor LPSE (Lembaga Pengadaan Secara Elektronik) Tangsel,” tambah Johan.
Johan mengemukakan, penyidikan kasus Tangsel dilakukan setelah melakukan permintaan keterangan terhadap 16 orang dan berdasarkan hasil ekspose (gelar perkara) oleh tim penyidik, direktur penyelidikan, direktur penyidikan, direktur penuntutan dan pimpinan KPK, sehingga dianggap telah memenuhi unsur dua alat bukti yang cukup.
“Nilai proyek adalah sebesar Rp23 miliar, dan diduga ada penggelembungan dalam pengerjaan proyek tersebut,” ujarnya.
Namun, Johan belum menyebutkan nilai kerugian negara akibat proyek itu.
KPK juga belum berencana memanggil Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, yang merupakan istri Wawan.
“Untuk Airin sampai saat ini belum ada jadwal pemeriksaan, tapi bila keterangannya diperlukan oleh penyidik, maka yang bersangkutan akan dipanggil,” kata Johan. (mt/ant/kt)