Nasional

KPU Beri Batas Waktu Terakhir OSO Undurkan Diri, Yusril: Tidak Fair

Kabartangsel.com, JAKARTA – Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) terus berusaha masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD. Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap bersikukuh OSO tak bisa dimasukkan dalam DCT, merujuk pada putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 soal larangan fungsionaris partai nyaleg.

Ketua KPU, Arief Budiman memberi target kepada OSO supaya bisa memberikan surat pengunduran diri dari jabatan Ketua Umum Partai Hanura sampai dengan 21 Desember 2018. Dengan demikian, yang bersangkutan bisa dimasukkan dalam DCT.

Arief mengatakan, jika hingga batas waktu tersebut OSO belum juga mengirimkan surat pengunduran, maka KPU tidak akan memasukkan namanya dalam DCT. Hal itu karena tanggal 24 Desember 2018 mendatang surat suara akan divalidasi.

Advertisement

“Kalau itu dipenuhi maka akan terjadi perubahan DCT. Kalau tidak ada, ya tidak ada perubahan,”‎ ujar Arief Budiman di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/12).

Arief menambahkan, KPU sudah berusaha untuk menjalani putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dahulu dilayangkan oleh kuasa hukum OSO. Namun KPU tidak bisa melawan adanya putusan MK yang melarang anggota DPD berasal dari unsur partai politik.

“Kami jalankan putusan MK bahwa diisyaratkan tidak sebagai pengurus parpol,” katanya.

Terpisah kuasa hukum OSO, Yusril Ihza Mahendra memastikan, tidak akan memberikan surat penguduran diri kliennya ke KPU. Yusril menilai, KPU harus tetap melaksanakan putusan PTUN yang menyebutkan KPU perlu mengakomodasi OSO dalam DCT.

Advertisement

“Kemudian tidak akan dilaksanakan (OSO mundur),” kata Yusril.

Menurut Yusril, KPU sangat tidak adil memberikan ultimatum kepada OSO terkait batas waktu pengunduran diri, dengan alasan surat suara. “Memang tidak fair juga jika KPU ngotot kemudian mereka main (beralasan) di (jadwal) pencetakan suara,” katanya.

Oleh sebab itu Yusril mengaku akan terus berjuang supaya OSO bisa masuk DCT sebagai anggota DPD di Pemilu 2019 mendatang. Caranya lewat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kalau DKPP sifatnya pelanggaran etik yang dilakukan oleh komisioner KPU, itu juga akan kami lakukan,” pungkasnya. (gwn/JPC)

Advertisement

Source

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version