Politik

KPUD Tangsel Pasang Alat Peraga Kampanye Pilkada di Sejumlah Titik

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sudah mulai memasang sejumlah alat peraga kampanye Pilkada Tangsel terhitung Rabu (2/9) kemarin.

Sesuai aturan dan ketentuan, alat peraga kampanye dipasang di titik yang sudah ditentukan.

Ketua KPU Kota Tangsel, Muhammad Subhan mengatakan, proses pemasangan alat peraga oleh KPU di titik-titik yang sudah ditentukan sudah diatur oleh KPU Provinsi dan sudah dikoordinasikan sampai tingkat kelurahan.

“Pemasangan alat peraga berupa baliho ukuran 5 x 7 meter seluruh pasangan calon dipasang di lima titik, yakni di Bundaran Maruga, Ciputat; Bundaran Pamulang; Bundaran Taman Tekno, Setu, dan Bundaran Alam Sutera, Serpong Utara,” katanya.

Advertisement

Selain itu, lanjut Subhan, KPU Tangsel juga akan memasang 20 umbul – umbul per pasangan calon di setiap kecamatan.

“Setiap kecamatan dipasang lima per pasangan calon. Lokasinya juga sudah ditentukan supaya tidak merusak estetika lingkungan dan terkesan sembarangan,” kata Subhan.

Subhan pun menegaskan bahwa selain jumlahnya sudah ditentukan, pemasangan alat peraga juga hanya boleh dilakukan KPU Tangsel.

“Jadi tidak ada pasangan calon yang boleh memasang alat peraga,” katanya lagi.

Advertisement

Sementara itu, Wakapolres Tangsel, Komisaris Bachtiar Alponso mengatakan, oknum pelaku perusakan alat peraga kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dipastikan bakal mendapat sanksi penjara.

“Pelaku bisa dijerat KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) Pasal 170 tentang Perusakan Fasilitas Milik Negara,” ungkapnya.

Alponso jelaskan, atau bisa juga pelaku pengrusakan alat peraga kampanye dijerat Pasal 362 tentang Pencurian. Kebijakan dalam rangka penegakan supremasi hukum ini diharapkan dapat dipatuhi. (wk/k6)

Advertisement

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version