Hukum

Kurang 24 Jam, Polsek Pondok Aren Tangsel Ciduk Pelaku Curanmor yang Incar Driver Mobil Online

Anggota dari Unit Reskrim Polsek Pondok Aren di bawah koordinasi Polres Tangerang Selatan (Tangsel), mampu mengungkap kasus di bawah 24 jam sekaligus menciduk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melakukan kekerasan kepada korbannya.

Kapolsek Pondok Aren Kompol Afroni Sugiarto menerangkan, bahwa kejadian bermula pada Sabtu (14/09/2019) dini hari, di Jalan Bintaro Raya, Sektor IIIA, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren Tangerang Selatan.

Saat itu Korban FR (27) yang berprofesi sebagai driver mobil online menjemput pelaku MR (33) di Hero Emerald dan mengantarkannya ke Bintaro Plaza.

Setelah pelaku sampai di tempat, ia langsung turun dan menodongkan pisau ke korban dari arah pintu korban yang sedang menyetir.

Advertisement

“Korban sempat melakukan perlawanan, namun lerlawanan tersebut malah membuat pelaku makin ganas dan pelaku menusuk tangan serta paha korban,” tutur Kapolsek Pondok Aren.

Kompol Afroni melanjutkan, korban yang mengalami luka tersebut langsung berteriak minta tolong. Kemudian saksi AJ (22) dan SJ (34) yang mendengar teriakan korban langsung menghampiri korban. Namun saat akan ditangkap pelaku langsung melarikan diri.

Beruntung, pelaku berhasil dibekuk saat menuju di kediamannya di kawasan Jakarta Barat. “Jadi kami berhasil menangkap pelaku di. Pengumben Kelurahan Srenseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat,” sambungnya.

“Dari pengakuan pelaku, ia sengaja memesan driver mobil online karena akan merampas mobil tersebut, dengan terlebih dahulu menyiapkan pisau, alat untuk melukai korban,” urainya melanjutkan.

Advertisement

“Selanjutnya mobil tersebut akan dijual untuk keperluan sehari-hari,” tambahnya.

Lalu, pelaku dibawa ke Polsek Pondok Aren untuk dilakukan penyelidikan dan enyidikan lebih lanjut.(pmj/kts).

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version