Politik
Li Claudia, Elvier, dan Benyamin Davnie Tidak Ikut Nyoblos di Pilkada Tangsel
Tiga calon Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) tak memiliki hak pilih pada pelaksanaan Pilkada Serentak di kota tersebut 9 Desember nanti. Pasalnya, ketiga calon wakil kepala daerah itu berdomisili di luar kota pemekaran dari Kabupaten Tangerang tersebut.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel, Mohamad Subhan mengatakan calon wakil walikota nomor urut 1 Li Claudia Chandra tak bisa menggunakan hak pilihnya lantaran beridentitas KTP Kabupaten Tangerang.
Sedangkan calon wakil walikota nomor urut 2, Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri mengantongi KTP Kotamadya Jakarta Selatan.
Untuk calon wakil walikota nomor urut 3, Benyamin Davnie pun sama. Ia berdomisili di Kota Tangerang. Baca juga: Ikhsan Nyoblos di TPS 27 Rawa Buntu, Arsid di TPS 31 Benda Baru, Airin di TPS 17 Pakulonan
“Sedangkan ketiga calon walikota akan menggunakan hak pilihnya,” demikian kata Subhan.
Calon walikota nomor urut 1 Ikhsan Modjo, menurutnya bakal mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 27 di Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong. Sedangkan calon walikota nomor urut 2, Arsid akan menggunakan hak pilihnya di TPS 31 Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang. Sementara calon nomor urut 3 calon Walikota Tangsel atas nama Airin Rachmi Diany di TPS 17 Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara. (it/fid)