Hukum

Luar Biasa, Polsek Penjaringan Ungkap Kasus Pencurian Rumah Kosong

Dalam operasi “Top Pekat Jaya”, jajaran Polsek Penjaringan mampu mengungkap kasus pencurian rumah kosong. Kejahatan terakhir yang dilakukan oleh pelaku dilakukan di Perumahan Katamaran Indah 5 No 15, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (24/11/2018) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membenarkan adanya kasus pencurian rumah kosong tersebut. Menurut Kombes Argo, pelaku berpura-pura disuruh pemilik rumah untuk mengecek apakah proyek pembangunan rumah sudah rampung atau belum.

“Pelaku datang menggunakan kendaraan mobil merek Suzuki Ertiga warna merah metalik, datang ke TKP, dan bertemu dengan kedua orang korban (saksi) serta mengajak ngobrol para saksi,” terang Kombes Argo, di Jakarta, Minggu (09/12/2018).

Barang bukti pelaku pencurian rumah kosong yang diamankan polisi Polsek Penjaringan.

“Alasan pelaku datang ke TKP atas perintah pemilik rumah bapak Edi untuk mengecek bahwasanya sebelum rumah tersebut di serah terimakan ke pemilik bapak Edi. Setelah pelaku mengecek ke dalam rumah dan pergi meninggalkan TKP, saksi menemui bahwa barang-barang tersebut telah hilang diambil oleh pelaku, sehingga mengalami kerugian sekitar Rp 20.000.000,” tutur Kombes Argo menambahkan.

Kombes Argo melanjutkan, atas kejadian tersebut, korban melaporkan pencurian ke pihak kontraktor PT Rimba karena kehilangan barang – barang tersebut. Selanjutnya, korban melaporkan ke Polsek Metro Penjaringan.

Advertisement

“Dengan adanya laporan tersebut anggota Resmob Polsek Metro Penjaringan yang dipimpin AKP Rohmad SH melakukan Penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu tanggal 8 Desember 2018 di daerah Petojo Gambir Jakarta Pusat. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Metro Penjaringan untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Kombes Argo.

Masih dari keterangan Kombes Argo, pelaku ‘ASHR’ melakukan kejahatan di beberapa wilayah. Seperti tiga wilayah di Penjaringan, 15 kawasan di Jakarta Selatan, tiga wilayah di Tangerang, dan tiga wilayah di Cengkareng, Jakarta Barat.

Selain polisi mengamankan barang bukti yang dipergunakan, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. (FER).

Advertisement

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version