Hukum

Mafia Tanah Buat Investor Kabur dan Tipu Masyarakat Hingga Ratusan Miliar

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A Djalil mengungkapkan bahwa persoalan mafia tanah yang memainkan harga tanah hingga menyulitkan pembebasan lahan untuk investasi menjadi masalah serius di Indonesia.

Sofyan menuturkan bahwa potensi investasi yang akan masuk bisa batal masuk gara-gara aksi mafia tanah. “Bagaimana mafia pertanahan ini dengan bertindak demikian, abal-abal berhasil menipu masyarakat sampai Rp 200 miliar. Ini barangkali apakah puncak gunung es,” kata Sofyan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (11/10/2019).

Sofyan mencontohkan kasus di Banten yang saat ini sudah ditangani oleh kepolisian menghambat investasi mencapai Rp 50 triliun. “Bagaimana satu kasus mafia tanah bisa menghambat investasi paling sedikit Rp 50 triliun,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi mafia tanah, pemerintah gencar melakukan program sertifikasi jutaan bidang lahan di Indonesia yang dimiliki masyarakat. Dengan lahan yang sudah disertifikasi maka aksi mafia tanah bisa dibatasi dan kasus sengketa lahan bisa ditekan.

Advertisement

“Sekarang target 2025 seluruh tanah sudah terdaftar, mafia tanah akan berkurang bahkan hilang,” tegas Sofyan.

Sofyan menjelaskan, istilah mafia tanah hanya dikenal di Indonesia karena di negara lain, khususnya Vietnam, lahan dikuasai oleh negara dan bisa memberikan kepada calon investor tanpa ada campur tangan pihak lain.

“Mereka bingung, yang ada (mafia tanah) hanya di Indonesia. Persoalannya banyak background masa lalu, sehingga lahirnya mafia tanah di Indonesia,” pungkasnya. (pmj/kts)

Advertisement

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version