Kabupaten Tangerang
Mantan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Ditahan Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Mobil Desa
Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil operasional desa pada (10/6/2022) lalu, mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang berinisial SA langsung ditahan oleh penyidik Kejari Kabupaten Tangerang pada Selasa, (21/6/2022).
SA langsung dibawa ke mobil tahanan usai diperiksa selama 3 jam, sebelumnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memanggil SA pada Jumat, (10/6/2022). Namun karena tidak hadir, akhirnya Kejari Kabupaten Tangerang mendatangi kediaman SA. Kemudian SA datang ke kantor Kejari Kabupaten Tangerang untuk menandatangani berkas acara pemeriksaan (BAP).
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang Ubaydillah membenarkan jika Penyidik Kejaksaan telah mengamankan mantan anggota DPRD kabupaten Tangerang berinisial SA. Menurutnya, SA ditahan dalam dugaan Kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan empat mantan Kades. SA merupakan pelaku yang menjembatani pemberian mobil desa yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2018.
“Tersangka akan ditahan selama dua puluh hari ke depan di rutan Serang,” katanya.
Selain SA, pelaku telah menahan mantan kepala desa Pasir Gintung SN, mantan Kades Gaga M, mantan Kades Buaran Mangga DM sementara STN mantan Kades Bonisari Kecamatan Pakuhaji belum menyerahkan diri.
“Kita masih menunggu itikad baik dari mantan Kades Bonisari STN, jika tidak datang ke kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, maka akan kita akan keluarkan,” tandasnya. (YAT/WT)