Hukum

Mantap! Polsek Johar Baru Tangkap Pengedar Sabu di Wilayah Hukumnya

Kabartangsel.com — Unit Reskrim Polsek Johar Baru di bawah koordinasi Polres Jakarta Pusat, suskes mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Polisi pun menangkap pelaku ‘MS’ yang saat ini menjadi tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan penangkapan tersebut oleh jajarannya. Menurut Kombes Argo, pelaku kedapatan memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika jenis sabu tanpa dilengkapi surat ijin yang sah.

Ada pun barang bukti berupa plastik klip yang di dalamnya masing-masing berisi plastik klip berisikan kristal narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,21 gram, sudah diamankan pihak kepolisian.

Barang bukti sabu yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Kombes Argo menjelaskan, bahwa pada Sabtu (29/12/2018) sekitar pukul 07.00 WIB, anggota mendapat informasi bahwa di Jl Tanah Tinggi Gang E sering terjadi penyalahgunaan narkotika.

Selanjutnya anggota merapat ke TKP, yang dipimpin Panit Narkoba Iptu Suparno, melakukan penyelidikan di TKP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Advertisement

“Kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan 5,21 gram narkotika jenis sabu di dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri diakui milik pelaku. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Johar Baru Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut,” papar Kombes Argo menambahkan.

Tersangka pun akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (FER).

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version