Hukum

Mantap! Tim Buser Polres Jaktim Ringkus Pelaku Curanmor

 

Anggota tim Buser Satreskrim Polres Jakarta Timur berhasil membekuk seorang pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah hukumnya, pada Minggu (02/12/2018).

Pelaku tersebut bernama Munasikin (alias Kopros) seorang warga Kampung Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur. Kopros ditangkap bersama dengan barang buktinya, di sekitar Lampu Merah Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan oleh polisi. Antara lain, sepeda motor Yamaha Mio Soul GT  warna Hitam strip Putih beropol B 3925 TYT diduga hasil kejahatannya, kunci letter T dengan 3 mata kunci, dan satu kunci palsu, dan handphone.

Advertisement

Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Diah Tin Agustina mengatakan, anggota Buser menangkap pelaku setelah mendapatkan laporan, bila yang bersangkutan kerap berkeliaran di daerah Pasar Induk dengan menggunakan motor hasil curian.

Barang bukti kejahatan curanmor.

Akhirnya, berdasarkan laporan itu tim Buser pun langsung menindaklanjutinya. Dan, langsung melakukan observasi serta pengintaian di lokasi guna memantau gerak-gerik pelaku. Namun, saat itu pelaku melihat anggota hingga kemudian berusaha melarikan diri.

Selanjutnya, menurut AKP Diah, ketika sempat kehilangan jejak pelaku, petugas pun mendapatkan informasi keberadaan pelaku dari warga di sekitar Lampu Merah Kranji. Akhirnya, dengan cepat anggota pun bergerak ke sana dan berhasil menangkapnya, berikut barang bukti.

Maish dari keterangan AKP Diah, pasca tertangkap, pelaku langsung digelandang ke Polres, guna penyelidikan lebih lanjut serta pengembangan atas aksi kejahatan yang telah dilakukan olehnya. Dan, hasil keterangan sementara diketahui bahwa aksinya sudah sering dilakukannya

Advertisement

“Kepada penyidik. Pelaku ini mengakui, sudah kerap beraksi di wilayah hukum Jakarta Timur dan sekitarnya. Tercatat, ada lima kasus yang sudah dilakukan pelaku,” ungkap AKP Diah, Minggu (02/12/2018).

Saat ini, penyidik masih terus menyelidiki dan mendalami kasus tersebut. Adapun atas perbuatannya, pelaku pun bakal dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (pmj/fid)

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version