Hukum
Markus Nari Diperiksa KPK Terkait Korupsi Proyek E-KTP
Kabartangsel.com – Hari ini anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari diperiksa KPK. Markus diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
“Diperiksa sebagai tersangka,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (1/4/2019).
Markus sendiri sudah tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Ia adalah salah satu dari delapan tersangka e-KTP yang diproses KPK. Selain Markus, ada 7 orang lain yang sudah diproses KPK mulai dari penyidikan hingga kini sudah divonis bersalah.
Sebelumnya, Markus diduga menerima uang untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek pada tahun anggaran 2013. KPK menduga Markus menerima uang sejumlah Rp 4 miliar yang diserahkan oleh eks pejabat Kemendagri, Sugiharto yang kini menjadi terpidana kasus e-KTP.
Selain itu, nama Markus juga muncul dalam putusan Andi Narogong yang juga kini telah menjadi terpidana kasus korupsi e-KTP. Diketahui Markus menerima duit haram dari proyek e-KTP senilai USD 400 ribu. (FJR/BHR)