Tangerang Selatan

Masa Berlaku SIM Habis Tanggal 29 Februari-29 Mei 2020 Dapat Dispensasi

Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Tangsel mulai 29 Februari lalu hingga 29 Mei mendatang, telah meniadakan proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas SIM Cilenggang, Serpong, Tangsel. Hal ini diberlakukan dalam rangka mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19.

Namun, bagaimana jika pengendara mendapati kartu SIM sudah kadaluarsa dan ingin memperpanjang masa berlaku SIM?

Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Bayu Marfiando menjelaskan terkait hal tersebut. Menurutnya, apabila SIM yang telah kadaluarsa terhitung pada 29 Februari sampai dengan 29 Mei akan diberikan dispensasi.

“Nanti bagi masyarakat yang SIM-nya kadaluarsa pada 29 Februari sampai 29 Mei bisa melakukan perpanjangan itu setelah tanggal 29 Mei. Jadi biasanya kan, kalau sudah kadaluarsa dan telat harus bikin baru. Kalau ini tetap dilakukan proses perpanjangan,” jelas Bayu saat dihubungi, Kamis (2/4/2020).

Advertisement

Meski begitu, jika masa berlaku SIM pengendara sudah habis, jajaran Satlantas Polres Tangsel tetap mengimbau kepada para pengendara untuk tertib berlalu lintas.

“Operasi memang sudah tidak ada, enggak ada masalah kalau dijalan. Intinya masalah penilangan sekarang kita lebih penindakan yang membahayakan. Misalnya terobos lampu merah, kita tanya SIM nya kalau tidak ada atau masa berlakunya habis, ya pasti kita tindak,” terangnya.

Lanjut Bayu, Satpas SIM Cilenggang masih membuka pelayanan bagi peserta yang ingin membuat SIM baru. “Tapi kalau untuk peserta yang membuat SIM bisa dilayani. Kalau untuk membuat SIM baru kan kita enggak bisa melarang,” tukasnya.  (wt)

Advertisement

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version