Bisnis

Maybank Indonesia Hadirkan Tabungan dan Investasi Syariah

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Februari 2022 mencatat bahwa hanya terdapat sekitar 44 juta rekening pembiayaan dan dana pihak ketiga yang ditempatkan oleh 36,7 juta nasabah pada Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Hal itu disebabkan oleh rendahnya penetrasi edukasi terkait keuangan berbasis syariah di masyarakat.

Menyikapi hal itu, PT Bank Maybank Indonesia, Tbk. memberikan solusi perbankan syariah melalui Unit Usaha Syariah (UUS) Maybank Indonesia, antara lain melalui Maybank Tabungan U iB, Maybank Tabungan MyArafah, dan Maybank Tabungan MyPlan iB Shariah Journey.

 

Dalam rangka melengkapi wawasan dan pengetahuan masyarakat akan produk keuangan syariah, Maybank Indonesia juga melakukan edukasi tentang sejumlah hal terkait tabungan atau investasi syariah, yang kerap menjadi pertanyaan di masyarakat.

Advertisement

Pertama, perbedaan produk simpanan syariah dan konvensional. Pada produk simpanan syariah, pengelolaan dana nasabah harus sesuai dengan prinsip syariah, yakni dana nasabah disalurkan hanya kepada kegiatan yang dinilai halal. Selain itu, praktik syariah mengedepankan kemakmuran bersama, keadilan, dan transparansi. Pembagian hasil sesuai kinerja bank syariah, ada yang berdasarkan marjin, tingkat sewa, maupun dengan persentase pembagian Nisbah (Bagi Hasil) sesuai dengan jenis produk dan akadyang digunakan. Kemudian, selain diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, bank syariah juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang terdiri dari beberapa Ahli Ekonomi dan Agama yang mengerti fiqih muamalah guna menjaga agar proses kegiatan bank Syariah tidak menyimpang dengan aturan dan prinsip syariah.

 

Kedua, tidak terdapat batasan yang dapat membuka tabungan syariah. Setiap orang bisa membuka tabungan syariah. Setiap nasabah juga dapat memiliki lebih dari satu rekening tabungan syariah untuk berbagai kebutuhan finansial masing-masing individu, sehingga dapat juga digunakan sebagai sarana perencanaan keuangan yang cerdas untuk masa depan.

 

Advertisement

 

Ketiga,  perbankan syariah tidak menerapkan sistem bunga. Ketika nasabah membuka rekening tabungan syariah, nasabah dapat memilih jenis akad atau basis pengelolaan simpanan yang diinginkan. Nasabah berhak atas Imbal Hasil (Bagi Hasil) apabila produk yang digunakan menggunakan basis akad Mudharabah Mutlaqah, atau tanpa imbal hasil dan biaya administrasi jika simpanan tersebut berbasis akad Wadiah atau dengan kata lain seperti menitipkan dana di bank syariah. Nilai Imbal Hasil bergantung pada kinerja keuangan bank atau unit usaha syariah.

 

Romy Buchari, Head of Shariah Banking Maybank Indonesia, menerangkan, Maybank Indonesia memiliki beragam produk simpanan berbasis Syariah. Bagi nasabah baru yang belum pernah memiliki rekening di Maybank, mereka dapat membuka Maybank Tabungan U iB dengan setoran awal Rp 200.000, yang dapat dengan mudah dibuka dengan menggunakan smartphone via aplikasi M2U ID. 

Advertisement

Selain itu, untuk Nasabah yang ingin mulai mempersiapkan biaya untuk mendaftar Ibadah Haji, mereka dapat membuka Maybank Tabungan MyArafah dengan setoran awal Rp 100.000 atau USD 10 hingga nantinya terkumpul Rp 25 juta sebagai setoran awal mendapatkan porsi Haji. Tabungan MyArafah ini juga memberikan manfaat asuransi jiwa dan personal accident Syariah untuk nasabah tanpa harus membayar biaya kontribusi (premi).  Tabungan in juga tanpa biaya administrasi, dimana nasabah mendapatkan kartu ATM berbasis chip yang memberikan kemudahan bebas biaya tarik tunai di Arab Saudi, serta bebas akses 24/7 via aplikasi dan/atau situs M2U ID.

 

“Memfasilitasi kebutuhan nasabah dalam mempersiapkan rencana keuangan, UUS Maybank Indonesia menghadirkan program menabung MyPlan iB Shariah Journey, yaitu menabung rutin sekaligus memenuhi kebutuhan perencanaan ibadah melalui produk simpanan ini, mulai dari perencanaan ibadah Umrah, kurban, wakaf, pernikahan, hingga aqiqah anak,” lanjutnya. 

Bahkan, fitur zakat online dari UUS Maybank Indonesia merupakan salah satu solusi andalan bagi Nasabah yang hendak menyalurkan zakat kepada lembaga resmi Pengelola Zakat, Infak, dan Sedekah, yang telah bekerja sama dengan Maybank Indonesia, yaitu Dompet Dhuafa, Baznas Bazis, Rumah Yatim, dan Rumah Zakat. 

Advertisement

Di samping itu, produk tabungan syariah Maybank Indonesia juga  terintegrasi dengan ekosistem digital banking M2U ID, baik untuk Maybank Tabungan U iB, Maybank Tabungan MyArafah, hingga Maybank Tabungan MyPlan iB Shariah Journey. Dengan demikian, nasabah dapat memaksimalkan gaya hidup cashless sembari menjalankan hidup sesuai prinsip syariah.

 

“Mengusung misi Humanising Finansial Services, Maybank Indonesia mengerti pentingnya pengelolaan keuangan dan gaya hidup secara seimbang dan berkesinambungan. Komitmen kami adalah untuk terus dapat menyediakan solusi keuangan yang memahami aspirasi nasabah dalam journey keuangannya, khususnya melalui produk dengan prinsip syariah,” pungkas Romy.

(rls/MC)

Advertisement

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version