Hukum
Melawan Saat Ditangkap, 3 Pelaku Curanmor Tewas Oleh Petugas
Kabartangsel.com – Tim Unit IV Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan mengamankan tujuh orang pelaku pecurian sepeda motor (Curanmor). Dari tujuh tersangka tersebut tiga diantaranya yakni, HS, AC dan MBID ditindak tegas oleh petugas lantaran hendak melawan saat diamankan.
Sementara empat tersangka lainnya berinisial MI (18), IS (23), AK (37) dan L (33). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa ketiga pelaku terpaksa dilakukan tindakan terukur dan terarah lantaran mencoba melawan petugas saat dilakukan penyidikan kasus.
“Tersangka saat pendalaman dan diminta menunujukan lokasi tempatnya beraksi mendorong dan membahayakan nyawa petugas. Mereka meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit,” kata Kombes Argo kepada wartawan, di RS Polri Kramat Jati, Selasa (30/4/2019).
Kombes Argo menjelaskan bahwa ketiga pelaku yang ditindak tegas sudah melakukan aksinya selama dua tahun dan dalam beraksi kerap membawa senjata api. “Tersangka ini tidak pernah lepas membawa senpi, kemanapun dibawa,” ungkapnya.
“Mereka ini enggak segan melukai korban yang melawan, kalau hanya diancam korban kabur maka enggak digunakan,” sambungnya.
Selain itu, Ketiga pelaku tersebut bekerjasama dengan 4 orang lainnya yang berinisial MI (18), IS (23) yang berperan sebagai pengantar barang curian ke penadah. Motor hasil curian dijual sekira Rp 2 juta per unit, dengan keuntungan Rp 300.000 untuk penadah.
“Pelaku ini juga sudah melakukan survei sebelum beraksi, jadi tidak ujug-ujug langsung ambil. Jadi mereka mempelajari lokal dulu, peluangnya seberapa besar,” jelas Kombes Argo.
Atas perbuatannya tersebut, MI dan IS dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai pemeberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara AK dan L yang berperan sebagai penadah dijerat pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan pidana penjara paling lama empat tahun penjara. (FJR/BHR)