Hukum

Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas oleh Polisi dari Polres Tangsel

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial S (18) dan P (23). Pelaku menjalankan aksinya di Jalan Kebon Manggis Raya, Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, pada Rabu (21/8/2019) lalu.

“Modus Operandi yang dilakukan pelaku adalah mengambil motor korban dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu atau kunci leter T,” terang AKBP Ferdy saat konferensi pers di Lobby Polres Tangerang Selatan, Selasa (4/9/2019) sore.

Pencurian berawal saat korban ARA (25) kehilangan Motor Honda Beat Warna Putih yang diparkir di depan rumahnya. Kemudian saat tengah melaksanakan Patroli Kewilayahan pada Sabtu (24/8/2019) sekitar pukul 04.45 WIB, Tim Opsnal Polsek Pamulang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Rony Setiawan mencurigai sepeda Motor Honda Beat Warna Putih yang dikendarai oleh dua orang tidak dikenal.

“Selanjutnya dilakukan pembuntutan dan pada saat di Jalan Satria Pondok Benda Sepeda Motor tersebut berhenti dan salah satunya turun dan masuk gang. Pada saat Tim Opsnal mendekati, kedua orang tersebut berusaha kabur,” ungkap AKBP Ferdy.

Advertisement

“Kemudian dilakukan penangkapan kedua orang tersebut. Terhadap tersangka S pada saat akan ditangkap melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur (menembakkan peluru panas) di kaki kanannya,” sambungnya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan kunci leter T dan 5 anak kunci leter T. “Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui akan melakukan pencurian sepeda motor dan sepeda motor yang digunakan ARA,” jelas AKBP Ferdy.

Barang bukti yang diamankan. (ist)

“Setelah di kroscek ke korban, korban masih mengenali sepeda motornya yang telah hilang. Nomor rangka dan Nosin sepeda motor tersebut sama dengan yang tertera di STNK milik korban. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Pamulang guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKBP Ferdy.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana (Curanmor R2) pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 Tahun. (pmj/ind)

Advertisement

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version