Nasional
Menaker Hanif Dhakiri Apresiasi Perayaan Hari Buruh Berlangsung Aman, Damai, dan Tertib
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mewakili pemerintah memberikan apresiasi dan menghormati buruh yang melakukan aksi demonstrasi dengan aman, damai, dan tertib. Tak lupa ia juga mengajak seluruh pihak untuk mengubah paradigma lama yang menghadap-hadapkan perjuangan buruh untuk melawan pemerintah dan dunia usaha.
“Sebab, dengan paradigma kerja sama maka buruh bisa mengambil peranan yang lebih dalam ikut menentukan arah kebijakan pemerintah khususnya untuk hal kesejahteraan,” ujar Menaker Hanif
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mewakili pemerintah memberikan apresiasi dan menghormati buruh yang melakukan aksi demonstrasi dengan aman, damai, dan tertib. Tak lupa ia juga mengajak seluruh pihak untuk mengubah paradigma lama yang menghadap-hadapkan perjuangan buruh untuk melawan pemerintah dan dunia usaha.
“Sebab, dengan paradigma kerja sama maka buruh bisa mengambil peranan yang lebih dalam ikut menentukan arah kebijakan pemerintah khususnya untuk hal kesejahteraan,” ujar Menaker Hanif pada peringatan May Day 2017 hari ini, Senin 1 Mei 2017.
Menaker mengatakan, Hari Buruh Internasional yang jatuh setiap tanggal 1 Mei harus dijadikan sebuah perayaan bahkan menjadi daya tarik pariwisata. Menaker Hanif berharap perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day yang selama ini identik dengan aksi demonstrasi turun ke jalan diubah menjadi sebuah perayaan semacam karnaval. Sehingga citra pergerakan buruh menjadi lebih positif. May Day juga harus dijadikan momentum untuk meningkatkan reputasi dari pergerakan buruh.
“Bagaimana caranya membuat perayaan May Day yang bisa menjadi daya tarik pariwisata. Hal itu perlu dilakukan agar citra pergerakan buruh menjadi positif dan menarik,” kata Menaker Hanif dalam siaran pers tertulisnya hari ini.
Ia melanjutkan, pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja dan buruh. Salah satu upayanya yaitu melalui program “Pembangunan Rusunami Masyarakat Berpenghasilan Rendah”. Jumat lalu Presiden Joko Widodo khusus datang meresmikan peletakan batu pertama program yang berkesinambungan dengan program pembangunan satu juta unit hunian dalam kurun waktu lima tahun.
Menaker menjelaskan, upah bukan satu-satunya faktor penentu kesejahteraan. Faktor lain adalah sisi pengeluaran yang dapat dikompensasi dengan kebijakan sosial dari negara seperti penguatan akses pendidikan, kesehatan, keuangan, transportasi, dan perumahan yang layak.
“Penyediaan rumah murah yang aman, layak huni dan terjangkau merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah,” ungkap Menaker.
Sekedar informasi, Rusunami yang berada di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ini akan menyediakan sembilan ribu unit hunian. Di mana enam ribu di antaranya dikhususkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Sementara untuk tiga ribu unit hunian lainnya dikhususkan untuk areal komersial. Harga yang diberikan yaitu sekitar Rp 294 juta per unit dengan uang muka 1%.
Pemerintah pada tahun 2015 juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan. PP ini memberikan kepastian upah pada dunia usaha, kepastian kenaikan upah setiap tahun bagi pekerja, dan memperbanyak lapangan pekerjaan.
Peningkatan perlindungan terhadap pekerja dan buruh juga terlihat dari bertambahnya jumlah kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan. Hingga Februari 2017 tercatat sebanyak 22,16 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, sementara hingga akhir tahun ini ditargetkan peserta bertambah menjadi 25,2 juta.
Menaker Hanif juga menyinggung persoalan terkait semakin menurunnya partisipasi buruh dalam serikat pekerja/serikat buruh. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat penurunan partisipasi buruh ke dalam serikat pekerja/serikat buruh dari 3,4 juta menjadi 2,7 juta. Padahal di awal era reformasi jumlah buruh yang berserikat mencapai 8 juta.
Data penurunan juga terlihat di jumlah Serikat Pekerja di tingkat perusahaan dari 14 ribuan menjadi hanya 7.294. Di sisi lain jumlah Federasi Buruh dan Konfederasi buruh malah bertambah yaitu berturut-turut 115 federasi dan 14 konfederasi.
“Artinya di atas bertambah tapi di bawah berkurang. Padahal kuncinya adalah yang di bawah,” urainya. (sp/fid)