Politik

MK Diprediksi Bakal Tolak Gugatan Muhamad-Rahayu Saraswati

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan untuk permohonan perselisihan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun 2020, Rabu (17/2/2021) pukul 13:00 WIB.

Analis politik sekaligus Direktur Utama Konsep Indonesia (Konsepindo) Research and Consulting, Veri Muhlis Arifuzzaman memprediksi gugatan pasangan calon nomor urut 01 Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo bakal ditolak MK.

“Melihat keputusan-keputusan yang sudah diputuskan MK sejak Senin dan Selasa ini, besar kemungkinan gugatan kubu Muhamad-Saraswati juga akan ditolak MK,” kata Veri Muhlis Arifuzzaman, Selasa (16/2/2021).

Sementara itu Calon Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengaku optimistis, seluruh materi gugatan Muhamad-Rahayu Saraswati akan ditolak oleh MK.

Advertisement

“Kami optimis keputusan MK sesuai dengan permintaan tim hukum kita, menolak gugatan mereka secara menyeluruh, karena hal yang mereka adukan di luar kewenangan MK,” ujarnya belum lama ini.

Menurut Benyamin, semua dalil yang digunakan kubu nomor 1 dalam gugatan di MK, sudah ditangani oleh Bawaslu semuanya.

“Semua bisa kita patahkan prinsipnya. Bahkan, semua yang dituduh kan dan didalilkan pemohon sudah diproses Bawaslu dan kita lampiran sebagai barang bukti. Karena bukan perselisihan hasil perhitungan,” tambahnya.

Meski begitu, Benyamin mengaku, pihaknya siap menerima apa pun putusan MK pada putusan sela nanti. Sebaliknya, dia juga meminta kepada kubu Muhamad-Saraswati juga bisa legowo menerima keputusan MK.

Advertisement

“Apa pun putusan MK, kami dari pihak termohon akan mematuhi putusan MK. Dan kalau saya mematuhi putusan MK, saya berharap pihak pemohon juga sama mematuhi putusan MK. Apa pun putusannya, legowo lah,” tukasnya. (red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version