Hukum

Mobil Ambulance Gerindra Berisi Batu, Sopir & Penumpang Berasal dari Luar Jakarta

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait mobil Ambulance Gerindra yang di dalamnnya terdapat batu dalam aksi 22 Mei. Polisi juga berhasil mengamankan lima tersangka yang terdiri dari sopir serta  penumpangnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa pelaku berasal dari luar Jakarta. “Para tersangka dapat instruksi untuk berangkat ke Jakarta membantu jika terjadi korban pada aksi 22 Mei,” ujar Kombes Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/5/2019).

Tiga pelaku yang berasal dari Tasikmalaya yakni, Y (Supir), I (Sekretaris DPC Tasimalaya) dan O (Wakil Sekretaris DPC Tasikmalaya). Kemudian dua orang pelaku lainnya berasal dari Riau yang ditemuidalam perjalanan dan menumpang kepada tiga orang tersebut.

Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan pasal 55, 56, 170, 212, dan 214 dengan hukuman pidana penjara diatas 5 tahun. (pmj)

Advertisement

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version