Hukum
Momen Atiqah Hasiholan Temani Ratna Sarumpaet di Dalam Ruang Sidang
Kabartangsel.com – Hari ini dalam sidang lanjutan perkara penyebaran berita bohong (hoax) dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (25/04/2019).
Namun demikian, dalam sidang lanjutan kali ini terlihat berbeda, karena sang putri tercinta Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan hadir dalam ruang sidang.
Karena pada sidang sebelumnya, Ratna tidak ditemani sang putri, tapi pada sidang lanjutan kali ini Atiqah justru menemani sang ibu di dalam ruang sidang.
Diberitakan sebelumnya, Ratna Sarumpaet didakwa membuat onar melalui berita bohong (hoax) penganiayaan terhadap dirinya.
Cerita kebohongan Ratna dimulai setelah operasi plastik di RS Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam surat dakwaan, diuraikan perihal tindakan medis operasi perbaikan wajah (facelift) atau pengencangan kulit muka Ratna Sarumpaet. Ratna rawat inap di RS Bina Estetika dilakukan pada 21-24 September 2018.
Atas perbuatannya, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. (FJR/ (PMJ)).