Kampus

Mulai Wisuda ke-119, Semua Lulusan UIN Jakarta Akan Diberikan SKPI

Mulai ke-119 mendatang, semua lulusan UIN Jakarta akan diberikan SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijazah), baik lulusan S1, S2, maupun S3.

Demikian isi surat Rektor UIN Jakarta yang ditandatangani Wakil Rektor Bidang Akademik Prof Dr Zulkifli MA beromor B-875/R.1/HM.01.6/11/2020 tanggal 3 November 2020 perihal SKPI.

Terbitnya surat tersebut merujuk kepada Permenristekdikti RI Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi; PMA RI Nomor 722 Tahun 2016 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi pada Perguruan Tinggi;  SK Rektor UIN Jakarta Nomor 722 Tahun 2016 tentang Pemberian Surat Keterangan Pendamping Ijazah Mahasiswa Lulusan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Advertisement

Selanjutnya, untuk memenuhi hal tersebut, para calon lulusan wajib untuk prestasi non akademik serta mengupload dokumen SKPI ke dalam program AIS. Selain itu, dosen pembimbing akademik memverifikasi kelayakan dokumen SKPI sebelum mahasiswa menyerahkan dokumen persyaratan ujian skripsi atau uji kompetensi profesi.

Terakhir, program studi memvalidasi kelayakan dokumen SKPI bersamaan dengan pendaftaran ujian skripsi dan uji kompetensi profesi. (uinjkt)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version