Hukum

Negara Dirugikan Rp 30 Miliar Atas Kasus Pemalsuan Materai

Kabartangsel.com – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan mengamankan para pelaku pemalsuan materai. 9 pelaku berinisial ASR, DK, SS, ASS, ZUL, RH, SF, DF dan R berhasil diamankan oleh Subdit 3 Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Kota Bekasi.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan bahwa para pelaku menjual materai palsu di situs online. “Para pelaku melakukan penjualan materai palsu yang dijual dibawah harga yang telah ditetapkan sebesar Rp 2.200. Sebenarnya Pemerintah menjual materai tersebut senilai Rp 6000 untuk materai 6000,” kata Brigjen Wahyu, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/3/2019).

Konferensi pers penangkapan 9 pelaku pemalsuan materai di MApolda MEtro Jaya. (foto: Kabartangsel.com/FJR)

Eks Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia, Ken Dwijugiasteadi mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya atas tertangkapnya para pelaku yang merugikan negara sebesar Rp 30 Miliar.

“Kami sangat berterimakasih kepada jajaran Polda Metro Jaya khususnya Dit Reskrimsus yang telah menangkap pelaku. Kerugian yang dialami pemerintah terhadap pelaku sebesar Rp 30 Miliar,” ungkap Ken. (FJR/BHR)

Advertisement

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version