Hukum
Nekat Panjat Melalui Ventilasi, Tiga Pencuri Ini Sukses Diringkus Polisi
Kabartangsel.com – Tertangkap sudah tiga pelaku yakni, N (61), NY (19), dan NS (20) saat hendak melakukan pencurian sepeda motor di Workshop JICT II Pelabuhan Tanjung Priok, pada Senin (25/03/2019).
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Moh Faruk Rozi, SIK, MSi, membenarkan peristiwa pencurian sekaligus mengamankan tiga pelakunya tersebut. Menurutnya, pelaku menjalankan aksinya melalui ventilasi udara.
“Bermula ketika saksi ‘RDS’ (22) yang berprofesi sebagai sekuriti melihat seseorang tidak dikenal berada di dalam area workshop JICT 2 , yaitu satu orang berada di luar container office diketahui bernama N. Sedangkan dua pelaku lainnya sudah berada di dalam container office yang posisinya di lantai 2,” kata AKP Faruk kepada Kabartangsel.com , Kamis (28/03/2019).
“Tersangka masuk dengan cara memanjat. Kemudian RDS mengecek barang di lokasi namun belum ditemukan adanya barang yang dirusak atau diambil oleh pelaku. Para tersangka lalu dibawa ke Polres Pelabuhan guna penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya menambahkan.
Dari tangan para pelaku disita dua buah kunci pas letter T, satu buah kunci pas letter Y, satu Buah kunci inggris, satu buah linggis, dan satu set baut genset yang sudah dilepas oleh tersangka.
Atas perbuatannya itu, para pelaku pencurian dikenakan Pasal 53 KUHP Junto Pasal 363 KUHP dan Pasal 167 ayat (1) dan (2) KUHP. (FJR/ (PMJ)).