Kabupaten Tangerang

Parkir di Depan Rumah, Ditinggal Sebentar Dibawa Kabur Maling

Personel Unit Reskrim Polsek Kronjo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

“Tersangka tersebut berinisial SR (28) yang berasal dari Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang,” kata Kapolsek Kronjo AKP Sri Raharja, Jumat (17/06/2022).

Kapolsek menjelaskan kronologis peristiwa itu kepada wartawan. Awalnya korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah. Ketika korban pada saat keluar rumahnya sepeda motor korban sudah hilang.

“Setelah mengetahui kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polsek Kronjo dan langsung unit Reskrim melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP),” ucap Kapolsek.

Advertisement

“Selanjutnya setelah melakukan koordinasi dan mapping, tim berangkat menuju tempat tinggal yang diduga sebagai tersangka di Kampung Kronjo Pamong Desa Kronjo Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang dan menangkap tersangka,” tambah Kapolsek.

Kata Kapolsek tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kronjo untuk penyelidikan lebih lanjut kasusnya masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan ada sindikat.

“Tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tandas Kapolsek. (SOL)

Advertisement

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version