Hukum

Pasang Spanduk Tanpa Izin di Bunderan HI, 11 Aktivis Green Peace Diamankan Polisi

Anggota dari Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan 11 orang (aktivis) dari organisasi Green Peace yang memasang banner atau spanduk tanpa izin di fasilitas umum Monumen Patung Bundaran HI, Rabu (23/10/2019).

Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Purwadi, SH, MH, menjelaskan, sekitar pukul 06.00 WIB pagi, beberapa orang hadir di Monumen Patung Selamat Datang, Bundaran HI yang mengaku sebagai perwakilan dari organisasi Green Peace.

“Lima orang dari kelompok tersebut kemudian naik ke atas patung dan memasang spanduk yang bertuliskan ‘Orang Baik Pilih Energi Baik’ menggunakan alat-alat full body harnese, helm, webbing, dan tali,” tutur Purwadi, di Jakarta, Kamis (24/10/2019).

“Enam orang lainnya juga memasang spanduk lain di bawah patung tersebut, yang bertuliskan ‘Lawan Perusak Hutan’ dan ‘Reformasi di Korupsi’,” ujarnya menambahkan.

Advertisement

Lanjut Purwadi, kesebelas orang tersebut pun diamankan sekitar pukul 15.00 WIB ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan pemeriksaan.

“Meskipun tidak ditemukan adanya tindak pidana, perlakuan kelompok tersebut ditetapkan sebagai pelanggaran terhadap Perda Pasal 52 Ayat (1) No.8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum,” tambahnya.

Adapun pasal tersebut berbunyi “Setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut-atribut lainnya pada pagar pembatas jalan, jembatan penyebrangan, halte, terminal, taman, tiang listrik, dan tempat umum lainnya”.

Para pelanggar kemudian diserahkan ke pihak Satpol PP Kecamatan Menteng Jakarta Pusat untuk diproses lebih lanjut. (pmj/kts)

Advertisement

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version