Hukum

Pasangan Suami Istri di Tangsel Ini Nekat Oplos Gas Elpiji

(Dok. tribratatangsel)

Unit IV Krimsus Sat Reskrim Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap kasus pengoplosan atau penyuntikan gas elpiji di Jl. Griya Sutra, kel. Pakulonan, kec. Serpong Utara. Diduga pengoplosan atau penyuntikan gas elpiji itu dilakukan oleh pasangan suami istri bernama H. Muhammad Akib dan Herita Dewi. Kedua pelaku yang merupakan suami istri itu ditangkap pada hari Jum’at 17 Juni 2016 lalu. Usaha penyuntikan gas dilakukan tersangka sudah berlangsung selama 1 tahun.

“Pelaku mengoplos gas elpiji dengan cara memindahkan isi tabung gas 3 kg ke tabung gas ukuran 12 kg dengan menggunakan alat suntik gas diameter 1 cm dan panjang 4,5 cm. Dari setiap 4 tabung gas ukuran 3 kg disuntikan ke 1 tabung gas ukuran 12 kg, namun dari hasil pengecekan dengan timbangan di TKP diduga berat isi tabung 12 kg isinya kurang dan tidak sesuai ukuran yg ditetapkan oleh Pertamina,” ungkap Kasubag Humas Polres Tangsel AKP Mansuri.

Atas perbuatan kedua pelaku, dapat diduga melakukan tindak pidana metrologi legal dan atau perlindugan konsumen sebagaimana dimaksud dlm pasal 32 ayat (2) UU RI No. 2 th 1981 tentang Metrologi Legal dan atau pasal 62 ayat (1) UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.

Polres Tangsel berhasil mengamnakan barang bukti 5 buah tabung gas elpiji ukuran 12 kg, 10 tabung gas elpiji ukuran 3 kg, 1 buah alat suntik gas, 110 lembar kondom warna hijau bertuliskan OMG, 72 segel warna biru untuk tabung 12 kg, 4 buah segel lengka dengan kondom warna kuning utk tabung ukuran 3 kg, dan 15 segel warna putih bekas tabung 3 kg. (fid)

Advertisement

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version