Hukum
Patroli Cyber, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Berhasil Bekuk Kejahatan Prostitusi Online
Kabartangsel.com — Personel Unit I Ranmor Polres Pelabuhan Tanjung Priok sukses mengungkap tindak pidana prostitusi online. Penangkapan pelaku yang berjumlah dua orang ini yaitu ‘FPA’ dan ‘PN’ berlangsung Hotel D’Arcici, Sunter Permai Raya, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan penangkapan tersebut. Kombes Argo menjelaskan, tim Operasional Unit I melakukan patroli cyber dan mendapati satu buah akun atas nama ‘FPA’ yang menawarkan ‘open BO (booking order)’ atau perempuan cantik untuk di-booking melalui media sosial Facebook dengan mencantumkan nomer handphone miliknya.
“Selanjutnya tim melakukan undercoverbuy dan memesan pekerja seks komersial (PSK) sehingga pelaku berhasil mempersiapkan PSK atas nama ‘I’ dengan tarif Rp600.000,-. Kemudian pelaku memperkenalkan PSK tersebut kepada petugas yang menyamar hingga terjadi perpindahan uang bertempat di Hotel D’Arcici Jl Sunter Permai Raya Jakarta Utara,” tutur Kombes Argo, di Jakarta, Kamis (20/12/2018).
Lanjut Kombes Argo, petugas pun langsung mengamankan terhadap empat orang tersebut dan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain, satu buah BH atau pakaian dalam wanita berwarna ungu, satu buah celana dalam wanita warna ungu, satu buah bukti transaksi, satu buah kunci akses Hotel Arcici, buah kuitansi booking room hotel, satu buah buku tabungan bank Mandiri dengan no rekening 1010007096173 atas nama ‘PN’, satu buah ATM debit mandiri, uang tunai sebesar Rp600.000,-, satu unit hp asus zenfone, satu unit handphone Galaxy S4.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 45 Jo Pasal 27 ayat (1) UU Republik Indonesia No11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 506 KUHP. (FER).