DPRD Tangsel
Pemkot Sampaikan Nota Penjelasan Empat Raperda kepada DPRD Tangsel
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menyampaikan nota penjelasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel, Senin (11/9/2017) di Ruang Paripurna DPRD Tangsel.
Kabartangsel.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menyampaikan nota penjelasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel, Senin (11/9/2017) di Ruang Paripurna DPRD Tangsel.
Walikota Airin Rachmi Diany menyampaikan bahwa peraturan yang dirancangkan oleh pemerintah daerah sangat perlu, mengingat perkembangan Kota Tangsel yang membutuhkan peraturan daerah. Untuk itu, Raperda yang diajukan itu disinkronisasikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang perlu dirumuskan secepat dan sebaik mungkin.
“Seiring dengan perkembangan Kota Tangerang Selatan, perlu disingkronisasikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi guna mengatur kebijakan pemerintah daerah,” katanya.
Untuk raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah No.4 Tahun 2011, kata Airin, dalam rangka pengendalian, perlindungan, penyenderhanaan dan penjaminan kepastian hukum dalam berusaha di Kota Tangerang Selatan, Pemkot Tangerang Selatan telah menetapkan peraturan daerah No.14 Tahun 2011 tentang izin gangguan yang berpedoman pada peraturan Menteri Dalam Negeri No.27 Tahun 2009 tentang penetapan izin gangguan di daerah.
Lebih lanjut Airin menuturkan, dalam perjalanannya, peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut dirubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri No.22 Tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri No.27 Tahun 2009 tentang pedoman Penetapan Izin Gangguan di daerah. Selanjutnya, dalam perkembangannya, Menteri Dalam Negeri menetapkan peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 Tahun 2017 tentang pencabutan peraturan Menteri Dalam Negeri No.27 Tahun 2009 sebagaimana telah dirubah dengan peraturan Menetri Dalam Negeri No.22 Tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam nNegeri No.27 Tahun 2009.
“Pemerintah daerah diminta segera melakukan pencabutan peraturan daerah terkait izin gangguan dan punggutan retribusi izin gangguan sejak peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 Tahun 2017 ditetapkam,” Kata Airin.
Terkait Raperda tentang Retribusi Daerah, Airin menuturkan, dalam rangka implementasi otonomi daerah yang nyata dan bersinergi, Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah, serta untuk melaksanakan ketentuan pasal 156 ayat 1 dan pasal 15 ayat 2 undang-undang No.28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah.
“Retribusi Daerah dilakukan guna mengakomodir objek retribusi kekayaan daerah yang potensial mendatangkan pendapatan asli daerah namun belum tercantum pada Perda sebelumnya,” ujarnya.
Airin juga menyampaikan, penyusunan Raperda tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan bahwa tarif retribusi ditetapkan paling tinggi 2% dari Nilai Jual Objek Pajak – Pajak Bumi dan Bangunan.
“Menara telekomunikasi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Berkenaan dengan hal tersebut, perhitungan tarif dalam raperda Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ini telah berpedoman pada tatacara penghitungan tarif retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 151, Pasal 152 dan Pasal 161 Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” urainya.
Selanjutnya, Raperda tentang perubahan atas peraturan Daerah No.11 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Penamaman Modal, Arin mengatakan, sejalan dengan telah diundangkannya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka terjadi perubahan kewenangan yang selama ini ada pada pemerintah daerah beralih menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Seperti yang terjadi dalam hal kewenangan Pemerintah Daerah Kota Tangerang selatan pada bidang penanaman modal yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal, perlu dilakukan penyempurnaannya.
“Oleh karena itu Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengambil langkah dan kebijakan yang dapat mendorong dan meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat dalam bentuk pemberian insentif bagi penanaman modal dan pemulihan insentif bagi penanaman modal sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang penanaman modal perlu disepakati,” terangnya.
Terkait Raperda Pengarusutamaan Gender, Airin menilai sangat penting, karena menurutnya, untuk kesetaraan gender di Kota Tangerang Selatan tidak lagi dibedakan. Dikatakan Airin, terlihat masalah utama dalam pembangunan di Kota Tangerang Selatan adalah masih banyak kesenjangan antara laki-laki dan perempuan dari berbagai aspek kehidupan. Meski disisi lain, perempuan juga masih memiliki kodratnya sebagai perempuan tak hilang. Untuk itu, perda terkait gender dianggap penting.
“Nantinya raperda ini bisa menjadi perda untuk memperkuat keberadaan peran perempuan di segala bidang dalam pembangunan di Kota Tangerang Selatan tanpa harus terintimidasi oleh kaum laki-laki,”Pungkasnya.
Adapun 4 item Ranperda yang disampaikan oleh Walikota yaitu, Raperda raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah No.4 Tahun 2011, Raperda tentang Retribusi Daerah, Raperda tentang perubahan atas peraturan Daerah No.11 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Penamaman Modal dan raperda Pengarusutamaan Gender.
“Terhadap Raperda yang kami sampaikan ini, diharapkan kepada rekan-rekan legislatif kiranya dapat dibahas dan disahkan dalam waktu yang sesegera mungkin. Hal itu mengingat sejumlah Ranperda ini merupakan hal yang urgen terkait kelanjutan dari berbagai program pembangunan dalam rangka mewujudkan visi dan misi daerah,” ucapnya dalam penyampaian Ranperda pada rapat paripurna tersebut. (rls/fid)