DPRD Tangsel

Pemkot Tangsel Serahkan Empat Raperda ke DPRD

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyerahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Rapat Paripurna di Gedung Graha Widya Bhakti Puspiptek, Setu pada Kamis, (11/8/2016).

Raperda yang diserahkan yang kemudian akan langsung dibahas pada masa sidang ke II itu ialah Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan, Raperda RPJMD, dan Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Keseluruhan Raperda tersebut, ditargetkan harus sudah disahkan pada akhir Agustus, karena terkait dengan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2017.

Usai menyerahkan empat Raperda tersebut, Wakil Walikota Tangsel Benyamin menyebutkan seluruh Raperda yang diserahkan merupakan regulasi yang cukup penting untuk segera disahkan.  Seperti Raperda Penbentukan dan Susunan perangkat Daerah dan juga Raperda RPJMD.

“Kami berharap pembahasannya tidak ada halangan yang berarti. Sehingga bisa disahkan dengan cepat. Karena regulasi ini cukup mendesak,” paparnya.

Advertisement

Ada beberapa raperda yang memakan waktu lama lantaran harus disesuaikan ulang. Seperti Raperda Pembantukan dan Susunan Perangkat Daerah atau sering disebut Perda OPD (Organisasi Perangkat Daerah), aturan diatasnya yaitu Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 baru disahkan kemarin oleh kementerian, karena tidak mungkin Raperda itu tidak sesuai dengan PP.

Wakil Ketua DPRD Tangsel, Ahadi, mengatakan dewan akan segera membahas seluruh Raperda tersebut, agar bisa segera disahkan dan diundangkan. “Setelah ini kami akan langsung bahas, karena targetnya akhir Agustus ini semuanya sudah harus disahkan. Dan yang paling utama untuk disahkan ialah Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,” ujarnya.

Ahadi mengakui, dengan terlambatnya penyerahan Raperda tahap kedua ini, dewan akan melakukan pembahasan sistem kebut. Sementara pembahasan RPJMD yang mengatur pembangunan lima tahun ke depan perlu pembahasan yang sangat detail.

“Mau tidak mau sistem kebut, padahal seperti Raperda RPJMD itu perlu pembahasan yang detail dan khusus. Soalnya yang kita kupas itu rencana pembangunan untuk lima tahun mendatang,” tuturnya. (ts)

Advertisement

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version