Pemerintahan
Pemkot Tangsel Sosialisasikan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melaksanakan sosialisasi rencana aksi nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Kota Tangsel, bertempat di Rumah Makan Saepisan, Serpong, Kamis (16/5).
Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, mengatakan, dilihat dari segi penegakan hukum terkait perlindungan HAM, pemerintah saat ini sungguh-sungguh menyadari adanya ancaman perlindungan HAM dari berbagai pihak bahkan dari Negara lain, hal ini akan mempengaruhi dan mempunyai dampak terhadap konsep Negara sebagai Negara hukum.
“Rencana aksi nasional HAM itu ada di Indonesia, bahkan diturunkan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, terima kasih kepada Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Banten yang senantiasa asistensi kita, sehingga kita mendapatkan penghargaan kota Peduli HAM oleh Presiden Republik Indonesia tahun 2018, namun bagi kita bukan itu yang ingin kita capai,”ungkapnya.
Meski dipahami, HAM yang ada di Indonesia berbeda dengan Internasional, ini yang harus dipikirkan, bahkan Tangsel merupakan kota yang sering dipanggil ke komnas HAM.
“Contohnya, salah satu perumahan, semua warga sudah sepakat membongkar bangunan yang berdiri di sepadan sungai, namun ada beberapa warga yang tidak mau membongkar karena masalah hak asasi manusia,”jelasnya.
Airin menyampaikan harus mengetahui terlebih dahulu, kapan HAM dan harus mengetahui hak dan kewajiban, “Bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan perlindungan, pemenuhan, penegakan dan kemajuan HAM bagi seluruh lapisan masyarakat di Kota Tangsel,”katanya.
Asda 1 Pemkot Tangsel, Rahmat Salam, menjelaskan, bahwa berdasarkan UU No 39 Tahun 1999 maka pemerintah menetapkan rencana aksi nasional Hak Asasi Manusia (Ranham) yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015.
Ranham merupakan dokumen yang memuat sasaran strategis dan fokus kepada kegiatan prioritas rencana aksi nasional hak asasi manusia Indonesia.