Banten
Pemprov Banten Masih Tunggu Surat Penonaktifan Gubernur Banten dari Kemendagri
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten masih menunggu surat resmi penonaktifan sementara Ratu Atut Chosiyah dari jabatannya sebagai Gubernur Banten dan penetapan Rano Karno sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten. Status Atut telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa, pascasidang perdana kasus dugaan suap Pilkada Lebak Rp 1 miliar terhadap Akil Mucthar (Mantan Ketua MK), Selasa. Berdasarkan aturan dan undang-undang,
Atut secara otomatis dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai kepala daerah ketika statusnya menjadi terdakwa. Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Banten, Deden Apriandi mengaku sudah mengecek ke Kemendagri. Namun, jawaban dari pejabat Kemendagri, surat penonaktifan Gubernur Banten dan pengangkatan Plt Gubernur Banten masih dikonsultasikan ke Presiden. “Katanya masih dikonsultasikan oleh Kemendagri ke Presiden, tapi informasinya bahwa Menteri Dalam Negeri sudah menandatangani surat penonaktifan itu,” kata Deden.
Deden mengatakan, jabatan Gubernur Banten, yang saat ini disandang Ratu Atut Chosiyah, secara otomatis dinonaktifkan sesuai aturan. Dasar penonaktifan itu, dari adanya dakwaan atau status Ratu Atut Chosiyah berubah dari tersangka menjadi terdakwa. “Jadi sejak sidang perdana, otomatis nonaktif,” jelasnya.
Deden belum bisa memastikan surat itu akan segera turun ke Pemprov Banten. “Sebab kata orang Kemendagri, itu bergantung pada kapan turunnya surat tersebut dari Presiden,” ujarnya.
Kepala Biro Hukum Provinsi Banten, Syamsir mengaku akan berkoordinasi dengan Biro Pemerintahan ke Kemendagri. “Dalam wakatu dekat ini, saya bersama-sama dengan Biro Pemerintahan ke Kemendagri, mengkonsultasikan soal Ibu (Atut),” jelasnya. (sp/kt)