Banten
Pengamat Apresiasi Langkah SGU yang Memberikan Jaminan Aktifitas Kampus Tetap Berlangsung
Perkara antara PT Swiss German University (SGU) dengan PT Bumi Serpong Damai (BSD) masih berlangsung di Pengadilan Tinggi Tangerang karena pihak SGU mengajukan banding. Meskipun demikian, pihak SGU menjamin perkara tersebut tidak akan mengganggu aktivitas kampus SGU.
Seperti diketahui PT SGU mengajukan banding setelah pada peradilan tingkat pertama, majelis hakim memenangkan pihak PT BSD dalam perkara jual-beli lahan dan bangunan yang sekarang dipakai SGU.
Pengamat hukum Muhammad Mirza Harera mengapresiasi itikad baik pihak PT Swiss German University (SGU) yang menjamin kegiatan belajar-mengajar tetap berlangsung di kampus tersebut.
“Tentu kita harus mengapresiasi langkah SGU yang tidak mencampuradukan perkara yang sedang mereka jalani dengan kegiatan mahasiswa-mahasiswi yang ada di kampus SGU. Artinya, SGU masih berkomitmen untuk menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar yang sudah menjadi kewajiban mereka,” kata Mirza dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat (24/2/2017).
Mirza pun menyarankan pihak PT BSD sebaiknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mengambil tindakan sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Dari informasi yang dihimpun kabartangsel.com, gedung perkuliahan SGU yang tadinya bertempat di Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dipindah sementara ke The Prominence Tower, Alam Sutera, Tangerang, dan dipersiapkan fungsinya pada permulaan semester genap minggu ketiga Februari 2017.
(tbn/jjs)