Hukum
Pengedar Sabu di Jakarta Timur Berhasil Diamankan
Kabartangsel.com – Tim Buser Polsek Cakung berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa barang bukti narkoba jenis sabu di SPBU Cipinang Lontar Jagal, Jalan I Gusti ngurah Rai, Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Selasa (2/4/2019) lalu.
Awalnya Tim Buser yang dipimpin Aiptu Taufik Hidayat dengan anggota Brigadir Andika Dwi Prasetyo dan Brigadir Yudi Andriyono mendapat informasi dari warga yang memberitahu bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba.
“Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan tim mencurigai seorang laki-laki yang sedang duduk di atas sepeda motor yang berinisial AK (24),” terang Aiptu Taufik kepada pmjnews.com, Jumat (5/4/2019).
“Setelah dilakukan penangkapan dan penggledahan ternyata di Dasboard sepeda motor bagian depan kiri pelaku ditemukan 1 bungkus rokok yang berisikan 2 plastik klip kecil dengan berat bruto 2,14 Gram,” sambungnya.
Kemudian Polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Kampung Cipinang Lontar, Cipinang Muara. “Dari penggeledahan ditemukan 1 tempat bekas permen yang berisikan 2 plastik klip kecil bruto 1,20 Gram dan 1 bong di etalse yang ada di dapur rumah sehingga barang bukti seluruhnya yang ditemukan 3,34 Gram narkotika jenis sabu,” ujar Aiptu Taufik.
Dari keterangan pelaku diketahui bahwa sabu tersebut milik temannya yang sedang di tahan di LP Bandung yang berinisial L. “Pelaku mengaku hanya disuruh untuk mengedarkan dengan upah per plastik 100.000 dan boleh pakai sepuasnya,” pungkas Aiptu Taufik. (BHR)