Hukum
Pengedar Sabu Diamankan Polisi di Gunung Putri
Kabartangsel.com – Dari pengembangan kasus narkoba dengan pelaku berinisial AS, Unit lII Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu berinisial EM (23).
Pelaku EM diamankan di Jalan Cohak Desa Nagrak, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Minggu (10/3/2019). Polisi berhasil mengamankan EM berdasarkan keterangan dari AS mengenai tempat transaksi yang kerap digunakan oleh EM.
“Berdasarkan informasi (pelaku AS) tersebut sering terjadi transaksi narkotika yang diduga jenis sabu. Selanjutnya Unit IIl Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan dan pada waktu tersebu dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” terang Kasat Narkoba AKBP Arlon Sitinjak kepada Kabartangsel.com, Senin (11/3/2019).
“Dan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti satu buah plastik klip narkotika jenis sabu adapun barang bukti tersebut diakui sebagai miliknya,” sambungnya.
Polisi mengamankan barang bukti tersebut dan pelaku telah ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi dan akan menjalani proses hukum. (BHR)