Hukum

Pengemudi Maut Penabrak Apotek Senopati Ditetapkan Jadi Tersangka

Pengemudi mobil maut yang berstatus sebagai mahasiswi yaitu, PKH (21) telah ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka terkait menabrak Apotek Senopati. dalam kecelakaan tersebut satu orang tewas.

“PKH sudah di BAP dan ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, Senin (28/10/2019).

Kompol Fahri menjelaskan, bahwa kecelakaan itu akibat tersangka salah menginjak pedal gas saat berbelok yang mengakibatkan mobil tersangka menabrak Apotek Senopati.

Menurutnya, tersangka PKH terbukti lalai ketika mengemudi yang menimbulkan korban jiwa.

Advertisement

“Dikarenakan kelalaiannya saat mengemudi menyebabkan laka lantas yang menyebabkan korban meninggal dunia, kelalaiannya itu dikarenakan tersangka saat berbelok saat hendak menginjak pedal rem yang diinjak pedal gas,” ujarnya menambahkan.

PKH dikenai Pasal 310 ayat (4) UULLAJ. Lanjut Fahri, PKH pun akan segera ditahan.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan tersebut terjadi pada Minggu (27/10/2019) pukul 03,00 WIB. Dalam kecelakaan itu satu unit mobil menabrak Apotek Senopati. Asep seorang satpam yang tengah menjaga Apotek itu menjadi korban.

Selain itu, Asep mengalami luka di bagian perut dan meninggal di lokasi kejadian. Jasad Asep langsung dibawa ke RS Fatmawati, Jakarta Selatan, untuk dilakukan visum.

Advertisement

Kepada polisi, PKH mengaku memacu kendaraannya dengan kecepatan sekitar 50 km per jam. Polisi juga sudah mengecek urine PKH. Hasilnya, PKH negatif alkohol maupun narkotika jenis lainnya. (pmj/kts)

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version