Hukum

Pengguna Jasa Vanessa Angel Menjadi DPO

Kabartangsel.com – Polisi menetapkan Rian Subroto yang merupakan pengguna jasa prostitusi online Vanessa Angel, sebagai DPO. Keberadaan Rian hingga kini masih dicari tahu untuk dihadirkan sebagai saksi di sidang Vanessa.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan masih terus melakukan pencarian. “Kejaksaan menyampaikan bahwa Rian DPO, itu sudah ditembuskan ke kami. Kewajiban Polri menghadirkan saksi itu nanti kita akan cari,” kata Barung di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (26/4/2019).

Kombes Barung mengatakan pihaknya akan berupaya menghadirkan Rian ke persidangan. “Karena itu DPO yang harus dihadirkan di pengadilan sesuai dengan perintah hakim. Itu juga sudah ditembuskan ke kami,” tegasnya.

Saat ditanya sejak kapan status Rian menjadi DPO, Kombes Barung menyarankan untuk menanyakan langsung ke pihak kejaksaan lantaran berkas-berkas kasus muncikari dan Vanessa Angel telah berada di sana. “Tanya kejaksaan to. Kejaksaan dong, itu kan sudah P21 masuk kesana berkasnya,” pungkas Kombes Barung. (BHR)

Advertisement

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version