Pemerintahan

Penguatan Peran SDM Aparatur dalam Rangka Percepatan Pembangunan Tangsel

Birokrasi adalah mesin bagi negara. Tidak akan ada negara yang baik tanpa adanya birokrasi yang baik. Segala macam bentuk keputusan politik yang strategis pada berbagai tingkatan dan semua program kerja pembangunan akan bergerak seiring pergerakan kinerja birokrasi. Layaknya sebuah mesin, perawatan harus secara konsisten dilakukan agar mesin dapat bekerja secara maksimal.

Pentingnya birokrasi bagi bergeraknya roda pemerintahan dan pembangunan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan mengusung tema “Penguatan Peran SDM Aparatur dalam Rangka Percepatan Pembangunan Kota Tangerang Selatan” di Hotel Mercure Alam Sutera, Kecamatan Serpong Utara, Rabu, 16 April 2014.

3 bahasan strategis dengan 3 narasumber yang berkompeten dihadirkan pada acara tersebut yakni ; Mereformasi Aparatur Sipil Negara oleh Prof. Eko Prasojo (Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), Penguatan Kapasitas SDM Aparatur Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Ekonomi Daerah oleh Prof. Firmanzah (Staf Khusus Presiden RI Bidang Ekonomi dan Pembangunan), dan Reformasi Birokrasi, Profesionalitas, dan Pelayanan Publik di Kota Tangerang Selatan oleh Prof. Mas’ud Said (Assisten Staf Khusus Presiden Bidang Bangda – Otda).

Walikota Tangerang Selatan – Airin Rachmi Diany yang hadir mengawal acara ini dari awal sampai akhir menekankan perlunya pemikiran yang kreatif dan inovatif selaku Aparatur Negara dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan, dengan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan yang berlaku. Keterbatasan yang ada baik dari sisi kualitas maupun kuantitas bukan menjadi rintangan, terlebih lagi dengan memanfaatkan kemajuan di bidang teknologi informasi dan komunikasi yang terus berkembang. “manfaatkan perkembangan teknologi untuk memudahkan dalam pelaksanaan tugas.” Papar walikota Airin.

Advertisement

Prof. Eko Prasojo dalam paparan materinya, selain berbicara potret dan persoalan yang ada dalam tubuh birokrasi di Indonesia, juga menyampaikan isi kandungan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang disahkan pada Tanggal 15 Januari 2014 yang lalu. Undang-Undang ini merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

“Undang-Undang ASN ini sangat mengedepankan sistem Merit.” Ungkap Prof. Eko. Pengangkatan dalam jabatan dilakukan secara kompetitif dan fair di bawah pengawasan ketat Komisi khusus yang dikenal dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Keanggotaan KASN berasal dari unsur Pemerintahan dan non Pemerintah. Pada UU-ASN tidak lagi dikenal jabatan esselonisasi. Yang ada Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, JPT Madya, JPT Pratama, Jabatan Administrasi (Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Pelaksana).

Gaji dan konpensasi yang diterima dengan pola jabatan tersebut berbeda dengan pola esselonisasi. “dulu 2 jabatan dengan esselon yang sama tetapi dengan jumlah pegawai yang berbeda, mendapat insentif yang sama.” Jelas Prof. Eko. Dengan pola yang baru, gaji yang dibayar berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan.

Dari sisi kelembagaan pengelola ASN, terlibat 4 lembaga negara dengan tugasnya masing-masing. Pada sisi perumusan kebijakan, dikendalikan oleh Kementerian PAN-RB, pelaksanaan Diklat dan Kajian oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN-RI), dari sisi pengelolaan pegawai oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan untuk menjaga sistem merit dalam penempatan jabatan dilakukan oleh KASN.

Advertisement

Wakil Walikota Tangerang Selatan – Benyamin Davnie, dalam sesi tanya-jawab setelah penyampaian materi Prof. Fimanzah, mengatakan bahwa luas wilayah di Kota Tangerang Selatan didominasi oleh kawasan hunian yang dikelola pengembang hunian. Tak pelak, bila sumber pendapatan asli daerah terbesar disumbangkan dari sektor pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

”Karena tingkat hunian yang begitu tinggi, kami khawatir suatu saat pertumbuhan ekonomi ini akan melambat dan berpengaruh pada pendapatann daerah.” tanya Wakil Walikota Benyamin.

Sementara itu, Firmanzah, menguraikan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan harus sudah melakukan kajian atas hal itu. Pertama, harus dihitung laju pertumbuhan perumahan dan nantinya penempatan ada dimana.

Lantas, bila percepatan pertumbuhannya telah mengkhawatirkan maka tidak ada lagi lahan yang bisa dibangun perumahan. Ada beberapa alternatif yang bisa dibuat kebijakan khusus, yakni menerapkan alih fungsi lahan. Melalui penerapan sistem vertikal, karena kalau horizontal maka tingkat kejenuhan pertumbuhan ekonomi akan terjadi.

Advertisement

“Bagaimana pembatasan ini tidak menyalahi hak asasi manusia yang memiliki lahan. Bali memiliki tantangan yang kalau kita analogikan memiliki masalah yang sama dengan Tangerang Selatan. Tapi Tangerang Selatan karena luas wilayahnya terbatas, kita bisa mengukur misalnya tidak boleh ada hunian baru yang bersifat horizontal. Tapi hunian yang vertical untuk menghambat laju kecepatan,” jawabnya.

“Tangsel harus mampu menjadi pusat perekonomian baru. Karena memiliki potensi yang luar biasa,” katanya. Hal itu menilik dari empat fungsi sebagai daerah hunian, perdagangan dan jasa serta pendidikan.

Pada sesi terakhir FGD yang dimulai dari pukul 09.00 sampai pukul 03.00 dan diikuti oleh seluruh Pejabat esselon II dan III Kota Tangerang Selatan, Prof. Mas’ud menjelaskan pentingnya team work yang solid dalam birokrasi Pemerintahan. “setelah ada super-leader, super-model, dan super system dalam birokrasi, maka super-team yang merupakan para pelaksana, adalah strategis dalam mewujudkan tujuan organisasi” jelas Prof Mas’ud. (hms/ris/kt)

Advertisement

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version