Hukum
Penjual Senjata Airsoft Gun Sniper Ilegal Ini Dibekuk Reskrim Polres Pelabuhan
Kabartangsel.com – Naas bagi pelaku penjual senjata airsoft gun tanpa izin ini. Petugas dari Unit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus penjual senjata illegal ‘HS’ (40) warga Tambora.
Polisi menangkap pelaku di di depan Pintu Masuk Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (21/02/2019) malam, sekira pukul 22.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Moh Faruk Rozi, SH, SIK, MSi, membenarkan penangkapan tersebut. Menurut Kasat Reskrim, berdasarkan informasi dari sumber yang dapat dipercaya bahwa ada seseorang (pelaku) yang membawa, menguasai, memiliki, menyimpan senjata airsoft gun tanpa izin (ilegal) di daerah Ancol Pademangan Jakarta Utara.
“Atas dasar informasi tersebut selanjutnya Unit IV PPA melakukan penyelidikan secara optimal dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diketahui bernama ‘HS’ alias Zed di depan pintu masuk Ancol Pademangan Jakarta Utara,” AKP Faruk, Jumat (22/02/2019).
Masih dari keterangan AKP Faruk, setelah dilakukan penggeledahan pelaku (tersangka) kedapatan menguasai, membawa, sekaligus menyimpan senjata airsoft gun jenis laras panjang L96 sniper jenis spring atau kokang kaliber 6 mm yang dibungkus dalam kantong tas airsoft warna hitam tanpa dilengkapi surat ijin yang sah (ilegal).
“Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses lebih lanjut,” tuturnya.
Pelaku pun akan disangkakan dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951. (FER).