Nasional
Peraturan Pelaksanaan Biodiesel 20 Siap Ditandatangani
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution megemukakan, Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelaksanaan Biodiesel 20 (B20) siap ditandatangani. Selanjutnya, Menteri ESDM akan menindaklanjutinya dengan Peraturan Menteri.
“Mudah-mudahan sore ini atau paling lambat besok bisa ditandatangani, sehingga Menteri ESDM bisa menindaklanjutinya dengan Peraturan Menteri ESDM mengenai teknis pelaksanaannya. Pelaksanaannya itu akan mulai efektif per 1 September 2018,” kata Darmin kepada wartawan usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (14/8) sore.
Sebelumnya dalam rapat terbatas tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta penjelasan mengenai progres di lapangan atas sejumlah langkah yang diputuskan, seperti percepatan pelaksanaan mandatori biodiesel B20,peningkatan Penggunaan Kandungan Dalam Negeri (TKDN) terutama untuk BUMN-BUMN besar sebagai upaya penguatan cadangan devisa.
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengemukakan, bahwa pemerintah sudah membuat skenario dan perhitungan-perhitungan, misalnya dengan mewajibkan B20 secara konsisten untuk PSO dan non-PSO dari sisa waktu yang akan ada sampai akhir tahun, akan ada tambahan penggunaan biodiesel B20 sebanyak sekitar 4 juta kiloliter.
Pemerintah, lanjut Menko Perekonomian, juga sudah membuat perhitungan untuk penghematan devisa sebesar 2,3 miliar dolar AS sampai akhir tahun.
“Kita percaya harga sebetulnya mulai bergerak, tetapi karena memang stok juga agak banyak, dampak dari kebijakan ini baru bisa bekerja penuh tahun depan,” jelas Darmin.
Ia menyebutkan, tahun depan akan ada dua faktor yang mempengaruhi. Satu adalah penghematan penggunaan solar, yang kedua adalah kenaikan harga minyak sawit mentah (CPO). “Sekarang pun kita perkirakan juga akan naik, tapi mungkin belum akan besar,” ujarnya. (sk/fid)