Pemerintahan
Perda Drainase Perkotaan Mulai Diterapkan Tahun 2018 di Tangsel
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Tangsel bakal mulai menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Drainase Perkotaan pada tahun 2018.
Kepala DPU Kota Tangsel Retno Prawati mengatakan penerapan tersebut diawali dengan sosialisasi Perda drainase perkotaan ke pengembang properti yang ada di Kota Tangsel.
“Dengan adanya Perda Drainase ini kami (DPU) Kota Tangsel bisa melakukan koordinasi terkait penataan drainase di Kota Tangsel,” ungkap Retno menjelaskan saat berbincang dengan wartawan di Serpong, Jumat (29/12/2017).
Serpong, kabartangsel.com — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Tangsel bakal mulai menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Drainase Perkotaan pada tahun 2018.
Kepala DPU Kota Tangsel Retno Prawati mengatakan penerapan tersebut diawali dengan sosialisasi Perda drainase perkotaan ke pengembang properti yang ada di Kota Tangsel.
“Dengan adanya Perda Drainase ini kami (DPU) Kota Tangsel bisa melakukan koordinasi terkait penataan drainase di Kota Tangsel,” ungkap Retno menjelaskan saat berbincang dengan wartawan di Serpong, Jumat (29/12/2017).
Selama ini, DPU Kota Tangsel terbentur soal aturan saat ingin melakukan penataan drainase. Lantaran, sebagian drainase di Kota tangsel sudah dikelola oleh pengembang properti.
“Langkah yang akan diambil yakni sosialisasi. kami akan mulai mengundang para pengembang di Kota Tangsel soal penataan drainase. Jadi drainase di Kota Tangsel bisa diarahkan ke kali maupun sungai,” paparnya.(af/fid)