Hukum
Periode 3 Bulan, Barbuk Narkoba Senilai Rp 66 Miliar Dimusnahkan Polres Jakbar
Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba hasil operasi periode selama tiga bulan terakhir terhitung dari bulan Oktober sampai dengan Desember 2018. Jenis narkoba yang dimusnahkan berupa sabu, pil ekstasi, dan juga bahan-bahan serbuk pembuat sabu. Total keseluruhan senilai Rp66.006.250.000,-.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi, SIK, MH, yang didampingi Wali Kota Jakarta Barat, Rustam Effendi dan juga Kajari Jakarta Barat dr Petrus Yustian jaya, Ketua Pengadilan Jakarta Barat, Sugiarto, SH, Dandim 0503 Jb Letkol Kav Andre Hendry Masengi, mengungkapkan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan hari ini hasil operasi Satresnarkoba selama tiga bulan terakhir dalam mengungkap delapan kasus dan mengamankan tersangka 14 orang.
“Hari ini kita musnahkan narkoba antaranya 40.260 gram (40,2 Kg), 22.635 butir pil ekstasi, dan 10.000 butir bahan-bahan serbuk pembuat sabu,” ungkap Kombes Hengki, di Jakarta, Jumat (28/12/2018).
Pemusnahan barang bukti itu juga, menurut Kombes Hengki, menghadirkan delapan tersangka narkoba dan disaksikan oleh BNN, Kejari Jakarta Barat, dan Wali Kota Jakarta Barat.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tahapan dalam penyelidikan. Ini merupakan upaya dan bukti nyata dari Polres Metro Jakarta Barat, BNN, dan Kejaksaan untuk memberantas peredaran narkoba,” jelasnya melanjutkan.
Dari delapan orang tersangka yang diamankan terancam Pasal 114 ayat (2) Sub 111 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURi No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (FER).