Nasional

Perpres Nomor 10 Tahun 2021, Presiden Jokowi Izinkan Investasi Miras di Bali, NTT, Sulawesi Utara dan Papua

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi ini juga mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol. Selain itu, pemerintah juga mengizinkan perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol. Namun, ada syaratnya, yakni jaringan distribusi dan tempat harus disediakan secara khusus.

Dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021, penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.

Penanam modal bisa berupa perseorangan atau badan usaha.

Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, tapi ada yang dikecualikan.

Advertisement

Hal itu tertuang di Pasal 2 Perpres tersebut pasal 2

(1) Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha:

a. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau b. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

(2) Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Bidang Usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO7 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Advertisement

Sedangkan, terkait minuman keras termuat dalam lampiran III Perpres itu.

Berikut bidang usaha soal minuman beralkohol dengan persyaratan tertentu:

1. – Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol

– Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Advertisement

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

2. – Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol (anggur).

3. – Bidang usaha: industri minuman mengandung malt

4. – Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol.

Advertisement

Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

5. – Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol

Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

Perpres Nomor 10 Tahun 2021

Perpres Nomor 10 Tahun 2021 – Lampiran

Salinan Perpres Nomor 10 Tahun 2021

1. Lampiran I Salinan Perpres Nomor 10 Tahun 2021

2. Lampiran II Salinan Perpres Nomor 10 Tahun 2021

3. Lampiran III Salinan Perpres Nomor 10 Tahun 2021

(red)

Advertisement

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version