Ciputat
Petruk, Pelaku Pencuri Tali Pocong di Tangsel Ternyata Teman Dekat Almarhum
Pencuri tali pocong di Pemakaman Taman Abadi, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya dibekuk tim Vipers Polres Tangsel. Pelaku M Irfan alias Petruk, dibekuk pada 7 Januari 2018 setelah menghilang selama delapan hari.
“Kita lakukan penyelidikan selama delapan hari dan memeriksa 35 saksi. Akhirnya petugas Polsek Ciputat dan Polres Tangsel berhasil menangkap pelakunya,” kata Kapolres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Fadli Widiyanto menjelaskan kepada wartawan, Senin (8/1/2018).
Kabartangsel.com — Pencuri tali pocong di Pemakaman Taman Abadi, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya dibekuk tim Vipers Polres Tangsel. Pelaku M Irfan alias Petruk, dibekuk pada 7 Januari 2018 setelah menghilang selama delapan hari.
“Kita lakukan penyelidikan selama delapan hari dan memeriksa 35 saksi. Akhirnya petugas Polsek Ciputat dan Polres Tangsel berhasil menangkap pelakunya,” kata Kapolres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Fadli Widiyanto menjelaskan kepada wartawan, Senin (8/1/2018).
Pelaku pembongkaran makam dan pencurian tali pocong itu adalah Mohammad Irfan alias Petruk, yang tidak lain adalah sahabat almarhum semasa hidup beberapa tahun terakhir, Suhendra bin Solahi alias Hendra Cupang.
“Pelaku mencuri karena ingin usahanya ramai, karena selama ini selalu sepi. Pelaku merupakan sopir angkot,” kata Kapolres menambahkan.
Sementara Petruk mengaku kesehariannya memang berprofesi sebagai sopir. Hanya saja, ia bekerja sebagai sopir tembak angkutan kota dan menerima penghasilan Rp30 ribu sampai Rp60 ribu per hari.
“Saya ngobrol sama penumpang, katanya kalau nyimpen tali pocong usaha kita jadi ramai. Ide ini lalu saya jalankan. Kebetulan teman saya baru meninggal, jadi saya ambil,” kata Petruk.
Saat membongkar makam Hendra, Petruk mengaku tidak takut. Alasannya, Hendra merupakan sobat kental Petruk semasa hidupnya. “Enggak takut, karena memang teman dekat,” tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 dan 179 tentang pencurian dan perusakan dan pembongkaran makam dengan ancaman 6 tahun penjara. (tri/fid)