Tangsel
PHRI Tangsel Dukung Pemkot Soal Pembatasan Jam Buka Restoran dan Ditutupnya Hiburan Malam Selama Ramadhan
Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indoensia (PHRI) Kota Tangsel – Gusri Effendi, mendukung langkah Pemerintah Daerah dalam menerbitkan Surat Edaran. Pengusaha kepariwisataan mengaku tidak keberatan pembatasan jam operasional restoran dan tempat hiburan tutup total. “Kawan-kawan (PHRI-red) pastinya sudah mempersiapkan selama bulan puasa ini. Kami juga menghormati umat muslim yang menjalakan ibadah puasa,” terangnya.
Menurutnya, selama Ramadhan dipastikan omzet berkurang karena adanya pembatasan jam operasioal. Meski demikian, tetap akan mengikuti aturan dari Pemeritah. Sementara untuk karyawan tempat hiburan yang ditutup total, hak-hak karyawannya tetap dibayarkan. “Kita sudah memikirkan hak karyawan hiburan malam meskipun selama satu buan penuh tidak bekerja,” ujarnya.
Di tempat sama, Kepala Kantor Kebudayaan dan Pariwisata – Yanuar mengatakan pembentukan tim khusus untuk mengawasi usaha bakal melibatkan berbagai pihak. Diantaranya, Satpol PP, Kantor Budpar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Kepolisian serta Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Tim ini setiap harinya siang maupun malam bakal menyisir tempat usaha maupun rumah makan di tujuh kecamatan,” ungkapnya.
Menurutnya, jika ada pelaku usaha kepariwisataan terbukti melakukan pelanggaran bakal ditindak tegas. Pertama teguran tertulis dan sanksi adaministrasi. Jika masih membandel bakal ditututp usahanya dengan mencabut surat izin usaha kepariwisataan (TDUP) dan dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan Perundang-Undangan. “Kami minta penguasa kepariwisataan mematuhi surat edaran yang dibuat,” katanya.
Asisten Daerah II Bidang Ekonomi dan Pembangunan – Dedi Budiawan menuturkan Surat Edaran tersebut dibuat agar umat muslim bisa menjalankan ibadah di bulan puasa dengan khusyu. Surat Edaran ini akan berlaku pada H-2 Romadhon dan H+7 usai Romadhon. “Surat Edaran ini harus diterapkan. Jangan hanya ditempel di tempat usaha tetapi tidak dihiraukan,” ujarnya.
Kepala Bidang Sarana Umum dan Tempat Usaha Satpol PP – Ponco Budi Santoso mengaku sebagai eksekutor di lapangan bakal tegas untuk menindak pelaku usaha yang membandel. Dengan adanya tim khusus ini mempermudah pergerakan petugas penegak Perda untuk menjalankan tugasnya. “Kami ingin kan bulan puasa ini di Kota Tangsel kondusif. Makanya, kita juga minta partisipasi masyarakat untuk turut mengawasi,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya menghimbau kepada ormas agar tidak melakukan sweeping dan tindakan anarkis di tempat-tempat usaha kepariwisataan. “Mari kita sama-sama menjaga kondusifitas selama Romadhon ini,” katanya. (ris/kt)