Banten
Pilgub Banten, ASN Harus Jaga Netralitas
Menjelang pelaksanaan Pilgub Banten pada bulan Februari 2017 mendatang, Pemerintah Provinsi Banten mengadakan sosialisasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang membahas netralitas ASN dan larangan penggunaan fasilitas pemerintah daerah dalam masa kampanye pemilihan kepala daerah.
“Berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Gubernur Bupati dan Walikota, perlu adanya sosialisasi dengan tujuan yaitu untuk menjaga netralitas para ASN,” kata Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Banten Kusmayadi saat membuka acara sosialisasi denga tema Netralitas ASN dan Larangan Penggunaan Fasilitas Pemerintah Daerah dalam Masa Kampanye Pemilihan Kepala Daerah yang digelar di Marilyn Hotel Serpong, Senin, (14/11).
Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan Setda Tangsel Ismunandar mengungkapkan, bahwa setiap ASN harus bersikap netral. Berdasarkan UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN terkait dengan netralitas dalam Pilgub berlaku untuk PNS dan Pegawai Non-PNS.
“Dikarenakan fungsi ASN adalah sebagai pelaksana publik, pelayanan publik dan pemersatu Bangsa. Sehingga sebagai aparatur seharusnya tidak bisa terlibat dalam kampanye pilgub ini. salah satu contohnya khusunya petahan tidak boleh menggunakan fasilitas atau dana negara untuk fasilitas kampanye,” tegas Ismunandar.
Dalam kesempatan tersebut, Ismunandar juga memberikan sosialisasi kepada peserta tentang sanksi disiplin apabila seorang ASN melanggar apabila terlibat dalam kampnye.
Selain dihadiri para ASN di lingkup Pemkot Tangsel, acara ini dihadiri juga oleh Komisioner KPU Propinsi Banten Saiful Bahri dan Ketua Bawaslu Propinsi Banten Pramono U Tantowi. (rls/fid)